Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Aceh akan segera mempelajari klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Kami akan segera mempelajarinya dengan seksama. Kami diberi waktu 15 hari untuk mempelajarinya," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Banda Aceh, Selasa.

Menurut Gubernur, proses mempelajari klarifikasi tersebut akan dilakukan secepatnya, sehingga nantinya ketika Mendagri datang ke Aceh pada 4 April mendatang bisa diserahkan.

Menyangkut permintaan perubahan qanun bendera dan lambang Aceh berdasarkan klarifikasi Mendagri, Gubernur mengatakan, masalah itu akan dibicarakan nanti.

"Saya kira terlalu dini untuk menjawabnya. Semua masalah ini perlu dibahas bersama untuk mencari solusinya. Yang paling penting adalah kedamaian Aceh bisa berlanjut, bukan sebaliknya," kata Zaini Abdullah.

Mengenai bendera Aceh yang sudah dikibarkan, Gubernur mengimbau masyarakat untuk bersabar hingga ada keputusan kapan bendera itu dikibarkan.

"Kami minta bersabar sampai saatnya nanti bendera Aceh bisa berkibar dan tidak ada yang melarang. Yang penting sekarang ini bagaimana menjaga dan melanjutkan perdamaian Aceh," kata Gubernur Aceh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk mempelajari klarifikasi qanun bendera dan lambang Aceh

Klarifikasi tersebut, kata dia, meliputi kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi serta "legal drafting" Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Kami mengimbau masyarakat Aceh bersabar dan tidak mengibarkan bendera Aceh selama proses tindak lanjut klarifikasi oleh Pemerintah Aceh berlangsung," ujar Djohermansyah Djohan. (HSA/R010)