"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, terkait alasan polisi bergerak cepat dalam memproses dan mengusut laporan tersebut, Jumat.
Ade menjelaskan SOP tersebut adalah setelah pelapor membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Laporan Polisi (LP) diterima oleh penyidik maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
Ade menyebut semua berlaku sama dan tidak ada pembedaan terkait hal tersebut karena polisi memegang prinsip akses terhadap keadilan (access to justice).
Baca juga: Polisi panggil ahli terkait kasus Rocky Gerung
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.
"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/8).
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " katanya.
Baca juga: Rocky Gerung tanggapi dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi
Sebagai informasi saat ini telah ada tiga laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu (2/8/). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4504/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi