Bea Cukai Makassar musnahkan jutaan batang rokok ilegal
3 Agustus 2023 23:39 WIB
Pihak Bea dan Cukai Makassar saat melakukan pemusnahan dengan cara digiling/mixer di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Kamis (3/08/2023). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Makassar
Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 2.144.660 batang berbagai merk dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) 2021- 2023.
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan cara digiling/mixer di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Kamis. Selanjutnya secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Maruki Internasional Indonesia dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Zaeni Rokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya masif untuk memastikan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat diminimalkan.
"Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi, strategi, dan upaya dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara," ujar dia.
Guna mewujudkan komitmen tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian barang hasil penindakan, maka Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos lalu Bea Daya, serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan telah ditetapkan sebagai BMMN.
Barang ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.
Selain rokok, berbagai jenis barang yang juga dimusnahkan adalah 750,79 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merk, 862 paket barang kiriman pos berupa Sex Toys, bibit tanaman, aksesoris, obat-obatan dan lain sebagainya. Ada pula 12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spart part dan lain sebagainya.
"Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan tersebut adalah sebesar Rp2,8 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih," kata Zaeni.
Zaeni menegaskan bahwa pemusnahan barang milik negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Selain itu pula, guna menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif, sekaligus merupakan bukti telah terjalin dengan baik sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi pemerintah lain di pusat maupun daerah.
Baca juga: Bea Cukai Makassar Gelar Operasi Pasar Sebagai Bagian dari Kampanye Gempur Rokok Ilegal
Baca juga: BC Makassar sita satu juta batang rokok ilegal asal China
Baca juga: Bea Cukai Makassar memusnahkan sitaan jutaan rokok ilegal
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan cara digiling/mixer di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Kamis. Selanjutnya secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Maruki Internasional Indonesia dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Zaeni Rokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya masif untuk memastikan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat diminimalkan.
"Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi, strategi, dan upaya dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara," ujar dia.
Guna mewujudkan komitmen tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian barang hasil penindakan, maka Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos lalu Bea Daya, serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan telah ditetapkan sebagai BMMN.
Barang ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.
Selain rokok, berbagai jenis barang yang juga dimusnahkan adalah 750,79 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merk, 862 paket barang kiriman pos berupa Sex Toys, bibit tanaman, aksesoris, obat-obatan dan lain sebagainya. Ada pula 12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spart part dan lain sebagainya.
"Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan tersebut adalah sebesar Rp2,8 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih," kata Zaeni.
Zaeni menegaskan bahwa pemusnahan barang milik negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Selain itu pula, guna menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif, sekaligus merupakan bukti telah terjalin dengan baik sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi pemerintah lain di pusat maupun daerah.
Baca juga: Bea Cukai Makassar Gelar Operasi Pasar Sebagai Bagian dari Kampanye Gempur Rokok Ilegal
Baca juga: BC Makassar sita satu juta batang rokok ilegal asal China
Baca juga: Bea Cukai Makassar memusnahkan sitaan jutaan rokok ilegal
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: