Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya tidak memasalahkan peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Tetapi sebagai partai, mestinya semua harus diantisipasi. Karenanya, Partai Gerindra tak masalah dengan peraturan tersebut. Kita sih enak-enak saja," kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Namun seperti parpol-parpol lainnya, Gerindra mengakui berat memenuhi syarat 30 persen tersebut.

"Partai Gerindra merasa, peraturan KPU itu berat terutama di daerah, kabupaten atau kota. Sebab tidak gampang menarik caleg perempuan, tidak gampang perempuan aktif di politik, tidak banyak perempuan jadi caleg, biaya besar," kata Ahmad.

Dia mengaku, peraturan KPU akan sangat mempengaruhi perolehan suara partai bila syarat tak terpenuhi karena peraturan itu menyebutkan partai yang tak memenuhi syarat tersebut maka partai itu dinyatakan tak boleh mengikuti pemilu di dapil tersebut.

"Peraturan itu bisa pengaruhi suara partai. Tapi semua partai mengalami itu. Yang penting konsisten jalankan itu," kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Muzani mengatakan Gerindra tidak memasalahkan peraturan ini untuk calon legislatif DPR RI, lagi pula aturan ini masih digodok DPR.