Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan uang negara berujung potensi kerugian negara senilai Rp9,72 triliun.

Menurut Ketua BPK, Hadi Poernomo, selama semester II tahun 2012, BPK RI telah memeriksa 709 objek yang terdiri atas 154 objek pemeriksaan kinerja, 450 objek pemeriksaan dengan tujuan tertenti (PDTT) dan 105 objek pemeriksaan keuangan.

"Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp9,72 triliun. Sebanyak 3.990 kasus senilai Rp5,83 triliun, ini temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan," kata Poernomo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ada berbagai faktor penyebab. "Sebanyak 4.815 kasus dikarenakan kelemahan sistem pengendalian internal, sebanyak 1.901 kasus dikarenakan penyimpangan administrasi dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp3,88 triliun dikarenakan ketidakhematan, ketidakefisiensian dan ketidakefektifan," kata dia.

Kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,83 triliun, serta kerugian sebesar Rp3,88 triliun harus menjadi perhatian DPR.

"Tentu kita sepakat temuan itu nilainya tidak kecil dan temuan itu berulang setiap tahun," kata Poernomo.



(zul)