"Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar, dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," kata Ridwan Kamil seusai Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Gubernur Ridwan Kamil menuturkan, Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu
Namun demikian, Kementerian Agama RI akan mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.
Baca juga: Mahfud minta Polri percepat usut dugaan TPPU Panji Gumilang
Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.
"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag RI," kata dia.
Baca juga: Mahfud: Kemenag asesmen pendidikan dan tenaga pendidik Al Zaytun
Dia berharap, penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.
"Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia.
Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.
Dia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menunutup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.
Baca juga: Pekan depan Bareskrim periksa Panji Gumilang terkait TPPU