Saat dikonfirmasi di Solo, Kamis, Gibran mengatakan arahan terkait pemenangan capres tersebut berlangsung selama satu hari di Jakarta, Rabu (2/8). Saat disinggung mengenai penunjukan-nya sebagai juru kampanye nasional, ia enggan menjelaskan secara detail.
"Saya tidak bisa membicarakan itu secara detail. Tidak bisa saya jelaskan di sini, rahasia," ucapnya.
Meski demikian, ia membocorkan bahwa arahan tersebut terkait dengan kewajiban kader PDIP memenangkan Ganjar Pranowo. "Betul," jawabnya singkat.
Sementara itu, nantinya ada agenda di mana Gibran akan mendampingi Ganjar, baik di dalam kota maupun luar kota.
Baca juga: Gibran sebut tidak mungkin jadi cawapres PDIP
Baca juga: Jokowi: Tanya Gibran soal dukungan ke salah satu capres
"Agenda di dalam kota dan luar kota, belum ada agenda yang luar kota, nunggu saja," tuturnya.Baca juga: Gibran sebut tidak mungkin jadi cawapres PDIP
Baca juga: Jokowi: Tanya Gibran soal dukungan ke salah satu capres
Selain itu, menurut dia tidak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dirinya.
"Nggak ada yang khusus, general saja untuk semua kepala daerah dan Ketua DPC," katanya.
Mengenai juru kampanye, ia mengatakan belum ada penunjukan dari pengurus partai. Meski demikian, dikatakannya, selama ini juru kampanye terdiri dari tim inti yang merupakan kader senior.
"Sing cah cilik-cilik ora melu (yang masih muda tidak ikut)," ujarnya.
Baca juga: Hasto buka suara soal Gibran bantah jadi jurkam Ganjar
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Hasto buka suara soal Gibran bantah jadi jurkam Ganjar
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.