Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA News) - Pejabat di Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Polisi Rostin Tumatolo, mengemukakan ada pesta narkoba di dalam ruang tahanan Polres Poso sebelum terjadi dugaan pemerkosaan oleh seorang oknum polisi terhadap seorang tahanan.

Tumaloto di Palu, Senin, mengatakan, keterangan itu didapat saat pelaku Bripka Ah menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut terdapat, lima orang yang telah diperiksa yakni tiga orang anggota Polres Poso dan dua orang tahanan wanita.

Tiga polisi tersebut merupakan tim penyidik yang menangani kasus narkoba melibatkan korban FM dan rekannya.

Kejadiannya pemerkosaan berlangsung pada Februari 2013. Di dalam tahanan wanita itu, rekan FM disuruh keluar oleh Bripka Ah sebelum terjadi pemerkosaan.

Saat keduanya berada di ruang tahanan, Ah dan FM mengaku menggunakan shabu-shabu bersama-sama. Narkoba itu diduga merupakan barang bukti kasus yang sedang dialami FM.

Beberapa saat kemudian sekitar pukul 02.00 WITA, terjadi kasus dugaan pemerkosaan. FM mengaku ditodong senjata api untuk melayani nafsu Ah.

"Pemeriksaan terus dilaksanakan. Apakah terjadi kasus pemerkosaan atau hubungan suka sama suka, kita terus dalami," kata Rostin.

Saat ini, Bripka Ah telah ditahan dan berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso. Sementara FM dan rekannya telah dipindahkan ke Rutan Poso.

Bripka Ah saat ini dijerat kasus pidana pemerkosaan dan penyalahgunaan narkoba. "Kalau terbukti bersalah, Ah bisa diberhentikan," katanya. Rostin juga menegaskan kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh Bripka Ah seorang diri.

"Tidak benar ada pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh tiga polisi seperti yang selama ini banyak diberitakan," katanya.


(R026/S027)