Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali setuju dan meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, khususnya soal keterwakilan 30 persen perempuan menjadi calon anggota legislatif karena tidak rasional.




"Saya kira sulit dan harus dicabut peraturan tersebut. Saya setuju kalau itu dicabut," kata Suryadharma sebelum mengikuti rapat kerja penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin.




Dia menambahkan, semua aturan yang dibuat harus realistis, termasuk aturan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai calon legislatif untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.




"Caleg perempuan enggak mudah. KPU buat aturan harus rasional. Tak ada maksud sedikit pun menyalahi UU dan mendiskriminasikan perempuan. Tapi realitasnya merekrut caleg perempuan itu sulit sekali," kata dia.




Misal untuk DPR RI, dengan syarat minimal 30 persen dari 560 caleg DPR RI, berarti sekitar 117 orang caleg perempuan.




"Bukan otoritas partai untuk menentukan siapa yang menjadi anggota parlemen, tapi rakyat, otoritas ada pada rakyat. Kalau yang kita ajukan caleg yang tak punya kualitas dan kredibilitas, hanya sekedar memenuhi syarat UU atau peraturan, ini bisa menipu diri sendiri dan rakyat," kata dia.




KPU membuat aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.




Pasal 24 ayat 1 huruf c menyebutkan, jumlah dan persentase perempuan paling sedikit 30 persen untuk setiap daerah pemilihan.