Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011 dan tindak pidana pencucian uang dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini secara resmi klien kami dinyatakan oleh penyidik KPK berkasnya P21, kami harapkan berkas cepat dilimpahkan segera ke pengadilan," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin.

Menurut Juniver, berkas kasus korupsi simulator dan pencucian uang akan disatukan dalam satu surat dakwaan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pelacakan aset milik Djoko terus dilakukan meski berkasnya sudah P21.

KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, serta tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, empat mobil dan enam bus besar milik jenderal bintang dua tersebut. Nilai seluruhnya sekitar Rp70 miliar.