Pemuda Aceh Barat tolak "bendera" bulan bintang
31 Maret 2013 22:56 WIB
Warga mengibarkan bendera merah putih di pusat kota Meulaboh Kab. Aceh Barat, Aceh, Minggu (31/3). Ratusan warga Kabupaten Aceh Barat mengibarkan bendera merah putih sebegai bentuk penolakan terhadap bendera bulan bintang dan buraq singa sebagai lambang daerah Aceh. (ANTARA/Zulkifli) ()
Banda Aceh (ANTARA News) - Puluhan pemuda Kabupaten Aceh Barat menolak "bendera" bulan bintang dengan melakukan konvoi kendaraan sambil membawa bendera merah putih di kota Meulaboh, Minggu.
"Aksi konvoi membawa bendera merah putih ini sebagai bentuk bahwa kami menolak qanun (perda) tentang bendera Aceh yang baru," kata Koordinator aksi Taufiq di Meulaboh, Minggu.
Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit dan berpusat di simpang Pelor Meulaboh itu sebagai penolakan qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh yang telah disahkan DPR Aceh pada 23 Maret 2013.
"Ini juga bentuk kesadaran dan rasa cinta masyarakat Aceh Barat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami tidak ingin ada bendera lain di Aceh," katanya.
Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh, di desain identik bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) karena itu masyarakat khawatir menjadi awal munculnya konflik seperti yang pernah dirasakan.
Menurut Taufiq, qanun lambang bendera yang telah disahkan tersebut menyalahi aturan PP Nomor 77/2007 pasal 6 ayat 4 yang menjelaskan bahwa lambang bendera Aceh tersebut berbau separatis.
Pasca disahkannya qanun nomor 3/2013 oleh DPRA, kata dia kondisi sebagian wilayah Aceh tidak kondusif karena masyarakat sipil masih trauma dengan konflik sebelum ditandatanganinya perjanjian damai.
"Pemerintah pusat agar dapat mengambil langkah tegas, jangan sampai salah mengeluarkan kebijakan tentang Aceh," kata Taufiq menambahkan.
"Aksi konvoi membawa bendera merah putih ini sebagai bentuk bahwa kami menolak qanun (perda) tentang bendera Aceh yang baru," kata Koordinator aksi Taufiq di Meulaboh, Minggu.
Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit dan berpusat di simpang Pelor Meulaboh itu sebagai penolakan qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh yang telah disahkan DPR Aceh pada 23 Maret 2013.
"Ini juga bentuk kesadaran dan rasa cinta masyarakat Aceh Barat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami tidak ingin ada bendera lain di Aceh," katanya.
Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh, di desain identik bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) karena itu masyarakat khawatir menjadi awal munculnya konflik seperti yang pernah dirasakan.
Menurut Taufiq, qanun lambang bendera yang telah disahkan tersebut menyalahi aturan PP Nomor 77/2007 pasal 6 ayat 4 yang menjelaskan bahwa lambang bendera Aceh tersebut berbau separatis.
Pasca disahkannya qanun nomor 3/2013 oleh DPRA, kata dia kondisi sebagian wilayah Aceh tidak kondusif karena masyarakat sipil masih trauma dengan konflik sebelum ditandatanganinya perjanjian damai.
"Pemerintah pusat agar dapat mengambil langkah tegas, jangan sampai salah mengeluarkan kebijakan tentang Aceh," kata Taufiq menambahkan.
Pewarta: Azhari
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: