Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Marves) meluncurkan dan menyosialisasikan aplikasi Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman (PESAN) sebagai wadah pengelolaan, pengawasan laporan aspirasi dan aduan dari masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik akan informasi.

“Ini adalah sebuah sistem informasi yang fungsinya untuk mengumpulkan semua aspirasi dari berbagai saluran komunikasi resmi yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, termasuk komentar, usulan, saran, masukan, dan pengaduan dari masyarakat,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan lewat keterangan di Jakarta, Selasa.

Luhut pun mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan.

“Dengan adanya integrasi diharapkan pengelolaan Aplikasi PESAN dapat lebih efektif, efisien, dan menyeluruh kepada masyarakat,” imbuhnya.

Aplikasi PESAN juga telah terintegrasi dengan beberapa layanan publik dan diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan tujuh Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves dalam mengimplementasikan pengelolaan informasi dan pelayanan publik.

Sekretaris Kemenko Marves Ayodhia GL Kalake menyebut aplikasi PESAN saat ini telah terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya, seperti PPID Kemenko Marves, SP4N LAPOR!, WBS, dan platform media sosial Kemenko Marves.

“Hal ini tentunya menjadi perwujudan dari inovasi dan bentuk komitmen dari Kemenko Marves untuk selalu meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat,” katanya.

Aplikasi PESAN ini sendiri dicetuskan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat Khairul Hidayati yang berharap pelayanan publik Kemenko Marves semakin baik dan terus berinovatif dengan adanya aplikasi tersebut.

“Semoga aplikasi ini dapat memudahkan pengguna dalam menampung aspirasi masyarakat. Dengan begitu, Kemenko Marves dapat memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan mudah digunakan oleh semua kalangan,” katanya.

Hida, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui kontak WhatsApp melalui nomor 0813-3334-1723.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko Marves harus mampu meningkatkan kualitas layanan informasi melalui Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman (PESAN).

Baca juga: Kemenpan RB contohi Inggris dan Estonia integrasi layanan publik
Baca juga: Kemendagri usulkan 10 kajian kebijakan untuk tingkatkan layanan publik
Baca juga: Kemenko Marves tekankan pentingnya tata kelola antisipasi konflik laut