BI tetapkan pengaturan khusus instrumen penempatan DHE SDA
1 Agustus 2023 21:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Gubernur Bank Indoenesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2023). ANTARA/Bayu Saputra/aa.
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan pengaturan khusus bagi penyediaan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang resmi telah berlaku mulai 1 Agustus 2023.
“Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terkait dengan penetapan dan penyediaan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, serta melakukan pengaturan dan pengawasan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah yang tadi saya sebutkan,” kata Perry dalam konferensi pers hasil rapat KSSK di Jakarta, Selasa.
Adapun dalam penetapan pengaturan instrumen penempatan DHE SDA, BI mengacu pada tiga prinsip utama, yakni pertama, sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Dan ketiga, pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip satu dan dua, serta sesuai perkembangan ekonomi dan pasar keuangan.
"Berdasarkan tiga prinsip ini, Bank Indonesia juga memberikan insentif-insentif yang menarik baik bagi bank maupun bagi eksportir," ujarnya.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa selain itu tiga prinsip yang harus dipatuhi, untuk mendukung implementasi PP No. 36 Tahun 2023, BI telah menyiapkan tujuh jenis instrumen yang menjadi penempatan DHE SDA.
Adapun ketujuh instrumen yang dapat menjadi penempatan DHE SDA yakni yang pertama, Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing. Kedua, Deposito Valas Bank. Ketiga, Term Deposit Valas DHE SDA. Keempat, Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kelima, penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah. Keenam, Foreign Exchange Swap dengan underline oleh deposito valas. Dan ketujuh, Swap Lindung Nilai yang disediakan BI.
"Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA tersebut, BI juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA. Dengan itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA," pungkasnya.
Baca juga: Kemenkeu berikan insentif pajak untuk eksportir soal DHE SDA
Baca juga: Pemerintah terapkan sanksi bagi eksportir yang tak patuh ketentuan DHE
Baca juga: BI berencana beri insentif bunga untuk eksportir yang simpan DHE di RI
“Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terkait dengan penetapan dan penyediaan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, serta melakukan pengaturan dan pengawasan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah yang tadi saya sebutkan,” kata Perry dalam konferensi pers hasil rapat KSSK di Jakarta, Selasa.
Adapun dalam penetapan pengaturan instrumen penempatan DHE SDA, BI mengacu pada tiga prinsip utama, yakni pertama, sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Dan ketiga, pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip satu dan dua, serta sesuai perkembangan ekonomi dan pasar keuangan.
"Berdasarkan tiga prinsip ini, Bank Indonesia juga memberikan insentif-insentif yang menarik baik bagi bank maupun bagi eksportir," ujarnya.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa selain itu tiga prinsip yang harus dipatuhi, untuk mendukung implementasi PP No. 36 Tahun 2023, BI telah menyiapkan tujuh jenis instrumen yang menjadi penempatan DHE SDA.
Adapun ketujuh instrumen yang dapat menjadi penempatan DHE SDA yakni yang pertama, Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing. Kedua, Deposito Valas Bank. Ketiga, Term Deposit Valas DHE SDA. Keempat, Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kelima, penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah. Keenam, Foreign Exchange Swap dengan underline oleh deposito valas. Dan ketujuh, Swap Lindung Nilai yang disediakan BI.
"Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA tersebut, BI juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA. Dengan itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA," pungkasnya.
Baca juga: Kemenkeu berikan insentif pajak untuk eksportir soal DHE SDA
Baca juga: Pemerintah terapkan sanksi bagi eksportir yang tak patuh ketentuan DHE
Baca juga: BI berencana beri insentif bunga untuk eksportir yang simpan DHE di RI
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023
Tags: