Anggota Komisi II DPR sebut RUU ASN tinggal ketuk palu
1 Agustus 2023 20:59 WIB
Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR RI, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tinggal ketuk palu atau disahkan dalam rapat pleno pada masa persidangan DPR RI mendatang.
"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR RI.
Untuk itu, dia berharap RUU ASN dapat segera disahkan sehingga menjadi hadiah bagi tenaga non-ASN atau honorer dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non-ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu," ucapnya.
Baca juga: Kementerian PAN RB gandeng Unnes lakukan uji publik RUU ASN
Guspradi mengatakan pembahasan revisi UU ASN telah selesai dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah pada masa persidangan lalu atau sebelum DPR memasuki masa pada 14 Juli 2023.
"Pembahasan tentang revisi undang-undang ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR. Namun, karena kita menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," tuturnya.
Dia menambahkan Komisi II DPR mendukung sekaligus mengawal tiga komitmen pemerintah terkait RUU ASN tersebut, yakni tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta orang pegawai non-ASN.
"Kedua adalah jaminan yang disampaikan oleh pemerintah tidak akan berkurang kesejahteraan yang didapat ketika mereka berstatus sebagai non-ASN itu," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah fokus transformasi manajemen ASN dalam Uji Publik RUU ASN
Ketiga, lanjut dia, anggaran tidak bertambah dengan penerapan kebijakan tersebut. "Pihak pemerintah pun juga mengatakan bahwa dengan sikap yang demikian juga tidak akan menggelembung anggaran dengan solusi yang akan diterapkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," katanya.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam rancangan undang-undang (RUU), salah satunya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam rancangan undang-undang yang dimaksud sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin jalannya rapat.
Lima RUU lainnya adalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kementerian PAN RB: Konsep paruh waktu adil bagi tenaga honorer
Baca juga: Anggota DPR: RUU ASN atur sistem digitalisasi manajemen pegawai
"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR RI.
Untuk itu, dia berharap RUU ASN dapat segera disahkan sehingga menjadi hadiah bagi tenaga non-ASN atau honorer dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non-ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu," ucapnya.
Baca juga: Kementerian PAN RB gandeng Unnes lakukan uji publik RUU ASN
Guspradi mengatakan pembahasan revisi UU ASN telah selesai dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah pada masa persidangan lalu atau sebelum DPR memasuki masa pada 14 Juli 2023.
"Pembahasan tentang revisi undang-undang ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR. Namun, karena kita menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," tuturnya.
Dia menambahkan Komisi II DPR mendukung sekaligus mengawal tiga komitmen pemerintah terkait RUU ASN tersebut, yakni tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta orang pegawai non-ASN.
"Kedua adalah jaminan yang disampaikan oleh pemerintah tidak akan berkurang kesejahteraan yang didapat ketika mereka berstatus sebagai non-ASN itu," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah fokus transformasi manajemen ASN dalam Uji Publik RUU ASN
Ketiga, lanjut dia, anggaran tidak bertambah dengan penerapan kebijakan tersebut. "Pihak pemerintah pun juga mengatakan bahwa dengan sikap yang demikian juga tidak akan menggelembung anggaran dengan solusi yang akan diterapkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," katanya.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam rancangan undang-undang (RUU), salah satunya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam rancangan undang-undang yang dimaksud sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin jalannya rapat.
Lima RUU lainnya adalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kementerian PAN RB: Konsep paruh waktu adil bagi tenaga honorer
Baca juga: Anggota DPR: RUU ASN atur sistem digitalisasi manajemen pegawai
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: