Sanur (ANTARA News) - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima jabatan barunya sebagai ketua umum Partai Demokrat, namun dengan sejumlah syarat.
"Pertama, jabatan Ketua Umum yang akan saya jalankan ini, benar-benar bersifat sementara," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, EE Mangindaan, mengutip pernyataan SBY.
Beliau (SBY) katakan untuk sementara karena ingin hanya proses penyelamatan dan konsolidasi partai. Paling lama 2 tahun, kalau bisa setelah Pemilu 2014 dilakukan kongres, kata Mangindaan di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Denpasar, Sabtu.
Syarat kedua yang diminta SBY adalah ada pengurus harian yang membantu menjalankan tugas-tugas ketua umum.
"Supaya konsentrasi jalankan tugas pemerintahan, maka ada pengurus harian yang menjalankan tugas partai dan itu di bawah tugas ketum akan dilaksanakan oleh ketua harian dan pengurusnya," kata Mangindaan yang juga menteri perhubungan itu.
"SBY minta tugas-tugas Ketua Dewan Pembina PD dilaksanakan oleh ketua harian Dewan Pembina. Begitu juga dengan tugas Ketua Majelis Tinggi diserahkan ke wakil ketua majelis tinggi," kata Mangindaan.
Sementara itu, terdapat perubahan pasal-pasal yang terdapat dalam AD/ART PD.
"Pasal 17 ayat 3, tugas Ketua umum dilakukan oleh ketua harian. Pasal 18, Ketua harian dipilih ketum terpilih
Pasal 18 Ayat 2, ketua harian melakukan koordinasi ke dalam dan keluar. Wakil ketum jalankan tugas sesuai bidangnya yang telah ditentukan. Pasal 18 Ayat 3, ketua harian lapor segala bentuk kegiatan kepada ketum," demikian Mangindaan.
(Zul)
SBY jabat ketua umum dengan syarat
30 Maret 2013 18:20 WIB
E.E. Mangindaan (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: