Jakarta (ANTARA) - Ahli Psikiater Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Raharjanti menyebut terdapat perbedaan kondisi emosional pelaku saat melakukan kekerasan yang terencana dan tidak terencana.

“Tindakan kekerasan itu dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan teori psikiatri yakni pertama impulsive aggression yaitu kekerasan yang bersifat impulsif dan kedua premeditated aggression yaitu agresi yang terencana,” kata Natalia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dari kuasa hukum pelaku penganiayaan Mario Dandy.

Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga soal perbedaan sikap dan perilaku pelaku kekerasan terencana dan tidak terencana, Natalia mengungkapkan sikap dan perilaku orang yang melakukan tindakan kekerasan secara impulsif dan terencana memiliki perbedaan.
“Perbedaannya kalau yang impulsif biasanya sifatnya reaktif, dipengaruhi emosi, dan biasanya tak bisa dikontrol. Nah kalau peemeditatif justru biasanya proaktif dan terencana secara sistematik dan terkontrol dengan baik,” ujar Natalia.

Kemudian Natalia menjelaskan pada preemeditatif biasanya orang tersebut menyusun rencana secara spesifik yakni ada unsur 5W dan 1H. Siapa yang menjadi korban atau target, apa tindakan kekerasan yang mau dilakukan, dimana, kapan, dan bagaimana.

Natalia menuturkan biasanya kekerasan yang terencana, pelaku emosinya tak tinggi dan sudah mempersiapkan alatnya, baik sewaktu nanti melakukan tindakannya atau setelah melakukan peristiwanya. Hal itu sudah disusun untuk menutupi tindakannya itu.

“Jadi, perbedaannya ada di sana, biasanya kalau yang premeditatif atau yang terencana biasanya justru sudah sangat emosinya itu stabil karena dia sudah menyusun dengan baik, seperti itu,” kata Natalia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa mulai pukul 10.00 WIB.

Pada agenda hari ini kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menghadirkan dua orang sebagai ahli yang meringankan atau a de charge yakni ahli psikiater forensik dr Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli pidana Jamin Ginting.

Baca juga: David tiba di rumah sakit dalam keadaan koma
Baca juga: Dokter: David alami luka permanen di saraf otak
Baca juga: Ahli hukum pidana sebut ada sejumlah kategori dalam kasus penganiayaan