"Terkait dugaan ini, tim dari pidana khusus telah melakukan penyelidikan. Sementara untuk melanjutkan kasusnya, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang Kabupten Kampar," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, dihubungi per telepon, Sabtu.
Dia mengatakan, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak dengan dilengkapi berkas yang cukup.
Namun untuk memastikannya, demikian Andri, dibutuhkan upaya penyelidikan yang tentunya memakan waktu dan keuletan dari petugas.
"Mengenai tersangkanya, sejauh ini belum ada karena memang kasusnya masih dalam penyelidikan di Kejari Bangkinang Kabupaten Kampar," katanya.
Proyek ini dibagi ke semua camat di Kabupaten Kampar dengan cara penunjukan langsung dan pagu anggaran yang beragam maksimal Rp100 juta.
Pengadaan baju koko yang merupakan buah pikiran Bupati Kampar, Jefry Noer, ini sebelumnya disebut sejumlah kalangana sebagai kegiatan sosial.