Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Selasa. Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di halaman TMP Kalibata;
  3. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  4. Jakarta Barat di Mal Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk biaya administrasi.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Anggota DPR dukung kebijakan keringanan dalam biaya pengurusan SIM
Baca juga: Anggota DPR minta Korlantas buat materi ujian SIM yang substanstif
Baca juga: Wakil ketua DPR apresiasi kebijakan Kapolri permudah urus SIM