Kemnaker minta Hong Kong naikkan upah minimum pekerja migran RI
31 Juli 2023 19:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah (kiri) saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hong Kong, Chris Sun Yu Han di Hong Kong, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Kemnaker/pri.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pemerintah Hong Kong untuk menaikkan upah minimum Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ketika mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong, Chris Sun Yu Han, Menaker Ida Fauziyah juga meminta agar Pemerintah Hong Kong mempertimbangkan hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, seperti proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil, hingga adanya waktu istirahat tanpa gangguan baik di siang maupun malam hari.
Menurutnya, dengan istirahat yang cukup maka akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja para pekerja migran.
"Saya ingin Pemerintah Hong Kong dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dalam perekrutan dan penempatan PMI, Menaker mengatakan tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja.
Baca juga: BP2MI usulkan kenaikan gaji pekerja migran RI di Singapura & Hong Kong
Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Sementara Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.
"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," kata Menaker Ida Fauziyah.
Pada pertemuan itu Menaker juga menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.
"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker menyampaikan pemerintah terus gencar melakukan upaya perlindungan dan diplomasi untuk meningkatkan pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk yang berada di Hong Kong.
Baca juga: Menaker minta P3MI dan agensi perluas peluang kerja PMI di Hong Kong
Baca juga: Bamsoet minta Kemnaker dan BP2MI tegas pada agen penipuan PMI
"Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ketika mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong, Chris Sun Yu Han, Menaker Ida Fauziyah juga meminta agar Pemerintah Hong Kong mempertimbangkan hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, seperti proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil, hingga adanya waktu istirahat tanpa gangguan baik di siang maupun malam hari.
Menurutnya, dengan istirahat yang cukup maka akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja para pekerja migran.
"Saya ingin Pemerintah Hong Kong dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dalam perekrutan dan penempatan PMI, Menaker mengatakan tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja.
Baca juga: BP2MI usulkan kenaikan gaji pekerja migran RI di Singapura & Hong Kong
Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Sementara Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.
"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," kata Menaker Ida Fauziyah.
Pada pertemuan itu Menaker juga menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.
"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker menyampaikan pemerintah terus gencar melakukan upaya perlindungan dan diplomasi untuk meningkatkan pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk yang berada di Hong Kong.
Baca juga: Menaker minta P3MI dan agensi perluas peluang kerja PMI di Hong Kong
Baca juga: Bamsoet minta Kemnaker dan BP2MI tegas pada agen penipuan PMI
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: