Kendari (ANTARA) - Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari Senin, mengatakan bahwa guru SMK itu ditangkap oleh Tim Narko 10 saat akan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Kuning di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu (23/7) sekitar pukul 13.00 WITA.

"Dia (guru SMK) ditangkap saat mau ambil tempelan sabu-sabu," kata Hamka.

Dia juga menyebutkan bahwa pelaku tersebut berinisial NR (49) yang berprofesi sebagai guru SMK Negeri di salah satu sekolah di Kota Kendari. “Benar, pelaku adalah guru salah satu SMKN di Kendari,” sebut Hamka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu membeberkan bahwa penangkapan NR berawal saat warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Warga kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Kendari," ujarnya.

Usai menerima laporan itu, lanjut Hamka, Polresta Kendari kemudian menurunkan Tim Narko 10 Sat Resnarkoba ke tempat yang diinformasikan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Setelah diintai oleh Tim Narko 10, NR kemudian langsung ditangkap dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,41 gram,potongan pipet, dan sebuah hp.

Hamka menuturkan bahwa saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial TR yang dikenalnya di media sosial dengan harga sebesar Rp300 ribu.

Tak hanya kali itu, kata Hamka, pelaku mengaku bahwa dirinya telah memesan sabu-sabu kepada TR sebanyak tujuh kali.

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali membeli sabu-sabu dari pria tersebut,” sebutnya.

Hamka menyampaikan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.