Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan para tersangka dari Imigrasi menggunakan modus "fast lane" atau "fast track" (jalur cepat) untuk memperlancar keberangkatan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual-beli ginjal sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

"Modusnya adalah dengan menggunakan 'fast lane' atau 'fast track' sehingga ini lancar. Padahal 'fast lane' dan 'fast track' itu tidak ada SOP-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan kebijakan "fast lane" atau "fast track" itu dapat dipergunakan untuk kondisi-kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan hamil, difabel dan lanjut usia yang diperoleh dengan mengajukan permohonan dahulu.

"Namun oleh para tersangka, kebijakan 'fast track' tersebut dimanfaatkan sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat," katanya.

Hengki menambahkan, tiga tersangka dari pihak Imigrasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali, tersebut berinisial NWS, RAJ dan J masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.

Baca juga: Polisi kejar tersangka lain dalam kasus perdagangan ginjal
Baca juga: Polisi kembali tetapkan tiga tersangka kasus TPPO penjualan ginjal
Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan tiga tersangka oknum Imigrasi dari kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

“Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7).

Hengki menjelaskan penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

"Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.

Penetapan tiga tersangka ini menjadikan jumlah tersangka kasus TPPO penjualan ginjal menjadi 15 orang tersangka dari sebelumnya 12 tersangka.