"Insyaallah mudah-mudahan dengan adanya insentif penghargaan ini akan beri semangat kepada kami untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia," ujar Tito dalam Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
Adapun pemerintah telah mengalokasikan insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi di tahun 2023 sebesar Rp1,0 triliun. Ketentuan terkait dengan pengalokasian tersebut tertuang dalam PMK 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Mendagri minta para bupati bangkitkan sektor UMKM dan swasta
Dia mengatakan, inflasi Indonesia pada akhir tahun lalu hampir mencapai 6 persen, yaitu 5,9 persen. Namun, berkat berbagai upaya yang dilakukan tercatat pada Juni 2023 angka inflasi itu turun menjadi 3,52 persen.
Upaya tersebut seperti koordinasi bersama baik tim pengendalian inflasi tingkat pusat dan daerah, rakor tiap minggu, serta langkah konkret di lapangan.
"Mudah-mudahan ini akan bisa terus kita kendalikan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama, untuk meningkatkan partisipasi pemda dalam mengendalikan inflasi di daerah. Kedua, memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi, serta memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
"Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada Pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi daerah pun dapat terkendali," ucap Luky.
Dia mengatakan, melalui Keputusan Menteri Keuangan, alokasi insentif fiskal diberikan kepada 33 daerah untuk kinerja kategori pengendalian inflasi daerah periode satu atau triwulan I. Jumlah tersebut terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.
Luky menambahkan, kinerja pemda dalam pengendalian inflasi dinilai berdasarkan empat hal. Pertama, pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan yang dilakukan pemda.
Kedua, kepatuhan pemda dalam menyampaikan laporan kepada Mendagri terkait pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota. Ketiga, peringkat inflasi masing-masing daerah.
Keempat, rasio realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.
Dia menekankan, pemberian insentif fiskal ini diarahkan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, juga untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi seluruh daerah akan termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, 33 daerah yang menerima penghargaan itu di antaranya untuk tingkat kabupaten, yaitu Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangka Tengah, dan Pohuwato.
Kemudian pemerintah kota yang menerima penghargaan yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang. Sementara untuk pemerintah provinsi yang menerima penghargaan yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo.
Baca juga: Pemprov Kalteng terima Insentif Fiskal Rp9,3 miliar
Baca juga: Kemendagri-ASECH wujudkan Pusat Kepakaran Kota Cerdas
Baca juga: Mendagri: Hari Keluarga Nasional momen refleksikan pembangunan bangsa