Gerai SIM Keliling ada di lima lokasi
31 Juli 2023 08:28 WIB
Arsip Foto - Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima Gerai SIM Keliling pada Senin untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Senin, merinci layanan SIM ini dilakukan pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023 tilang 18.536 pelanggar lalu lintas
Baca juga: Dirlantas sebut lawan arus masih dominasi pelanggaran operasi patuh
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Senin, merinci layanan SIM ini dilakukan pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023 tilang 18.536 pelanggar lalu lintas
Baca juga: Dirlantas sebut lawan arus masih dominasi pelanggaran operasi patuh
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: