Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan telah mulai menerapkan pemerataan mutu layanan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menerima kunjungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam rangka monitoring evaluasi implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Kabupaten Bekasi.

"Tentu kami harus memastikan layanan BPJS bagus. Nah salah satu caranya itu ditetapkan standar secara nasional," kata Dani di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan cakupan layanan semesta kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi saat ini sudah mencapai 99 persen dengan keaktifan peserta BPJS Kesehatan di angka 85 persen.

Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan belum perlu naik sampai pertengahan 2025

Baca juga: DJSN: Hari Buruh momentum perkuat ekosistem SJSN bagi pekerja


Ia mengaku dari total 53 rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi, 30 persen di antaranya sudah menyesuaikan pemerataan layanan kesehatan, baik itu dalam bentuk pelayanan maupun fasilitas kesehatan.

"Karena kamar harus sesuai standar, ruangan, peralatan di dalam kamar, jumlah dokter, dan sebagainya. Mudah-mudahan ini membuat masyarakat Kabupaten Bekasi semakin puas dengan layanan kesehatan kami," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah membuat Surat Keputusan Bupati Bekasi terkait kewajiban standardisasi rumah sakit yang ditindaklanjuti dengan surat edaran ke seluruh fasilitas kesehatan dimaksud.

"Kami juga sudah membentuk Tim Monev (monitoring dan evaluasi) agar surat edaran dimaksud dijalankan. Di rumah sakit milik pemerintah itu lebih dulu kita fasilitasi agar memenuhi standar," katanya.

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk memfasilitasi rumah sakit yang hingga kini belum memiliki kemampuan sesuai standar tersebut.

"Tahun 2024 diharapkan semua sudah bisa dicapai. Walaupun nanti kita lihat hasil evaluasi seperti apa dan kemudian mencarikan solusi," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy Wiliam Sinaga mengatakan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar merupakan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal program jaminan kesehatan nasional di rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat berkontribusi dalam kebijakan yang tengah dicanangkan tersebut. "Besar harapan kami Pemkab Bekasi berkontribusi dalam upaya perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional yang manfaatnya sudah dirasakan oleh ratusan juta masyarakat Indonesia," kata dia.*

Baca juga: DJSN imbau pemudik membawa kartu KIS dan BPJS saat mudik

Baca juga: DJSN sebut pendapatan 4 RSUP naik sejak program KRIS diberlakukan