Festival rimba berpusat pada rumah bentang berbahan kayu sepanjang 216 meter yang dihuni masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik berlokasi di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Baca juga: Warga perbatasan bentangkan bendera 168 meter di atap Rumah Betang
Baca juga: Dayak Iban Sungai Utik perbatasan membentuk sekolah adat
Pada 20 Mei 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengakui hutan adat milik masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik seluas 9.480 hektare.
Pengakuan hak hutan adat tersebut menjadi keberhasilan atas perjuangan panjang masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik yang telah berlangsung sejak tahun 1997.
Ketua Rumah Bentang Dayak Iban Sungai Utik, Bandi Anak Ragai yang akrab disapa Apai Janggut mengatakan budaya dan hutan ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat adat. Budaya menjadi panduan hidup dan hutan sebagai pemberi hidup, keduanya adalah identitas yang melekat dan harus terus dijaga agar tidak hilang.
Menurutnya, menjaga kelestarian budaya dan hutan adalah kewajiban bagi semua pihak, tidak hanya bagi Dayak Iban Sungai Utik saja, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat adat lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohammad Zaini menyampaikan bahwa festival rimba bisa menjadi salah satu tren pariwisata yang dapat meningkatkan daya tarik dan budaya asli Suku Dayak dengan konsep ekowisata.
Kapuas Hulu, kata dia, sangat berpeluang untuk mengembangkan pariwisata lintas batas dengan mengoptimalkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau sebagai pintu masuk wisatawan. Jarak PLBN Nanga Badau ke Sungai Utik juga tergolong dekat hanya sekitar tiga jam perjalanan darat.
Baca juga: Kain tenun Dayak Iban Menua Sadap diminati Malaysia
Baca juga: Peraih KEHATI Award bertekad lestarikan tenun dayak berpewarna alami