Jakarta (ANTARA) -

Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia meluncurkan buku Pedoman Teknis Pemberian Layanan Dukungan Psikososial untuk Korban Laki-laki Perdagangan Orang.

Kolaborasi pengembangan buku, sejak tahun 2021 melalui program Ship to Shore Rights South-East Asia yang didanai oleh Pemerintah Uni Eropa itu, sejalan dengan gerak cepat pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Kemensos: 618 korban TPPO sudah ditangani di balai untuk rehabilitasi

“Pengembangan buku pedoman teknis untuk korban TPPO menjadi bukti konkret pemerintah serius menangani kasus TPPO,” kata Direktur KBK Kemensos Rachmat Koesnadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam Diskusi Publik Layanan Dukungan Psikososial bagi Laki-laki Korban TPPO, Rachmat mengungkapkan, dalam penanganannya, kasus TPPO menjadi pekerjaan besar bagi Kemensos, mulai dari pendalaman kasus hingga pemberian dukungan moril maupun materiil bagi para korban.

Baca juga: Kemensos beri bantuan pemberdayaan korban TPPO di Manggarai Timur

“Saat ini Kemensos sedang menyiapkan layanan terbaik untuk penanganan korban melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RTPC), dan Sentra Rehabilitasi Sosial milik Kemensos. Kami memberikan layanan mulai dari rehabilitasi, pembinaan kesejahteraan, psikologis, hingga pelatihan vokasional dan kewirausahaan,” katanya.

Menurut dia, penanganan kasus TPPO menjadi tantangan bagi Sentra Terpadu agar lebih profesional memberikan dukungan psikososial dan masalah sosial, termasuk kesehatan jiwa dan ekonomi korban.

Baca juga: Kemensos beri terapi korban TPPO DIY, siapkan program wirausaha

Rachmat menyebutkan kolaborasi antara Kemensos dengan IOM Indonesia dalam mengembangkan buku Pedoman Teknis Layanan Dukungan Psikososial untuk Laki-laki Korban TPPO diharapkan dapat mendukung upaya rehabilitasi sosial yang mengedepankan prinsip-prinsip HAM, perlindungan korban, sensitifitas gender dan non-stigmatisasi.