Pemanggilan klarifikasi itu dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat sore.
Ia juga mengaku bahwa DPP sudah menerima usulan dari DPD PDIP DKI Jakarta terkait Cinta yang diberikan sanksi organisasi.
Baca juga: PDIP: Komarudin Watubun pimpin pengambilan keputusan status Cinta Mega
Baca juga: DPD PDIP ajukan sanksi PAW kepada DPP Partai buntut kasus Cinta Mega
Namun, mendengar penjelasan Cinta, Komar mengaku tak akan percaya begitu saja. Ia menegaskan DPP masih akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan keputusan.
"Kami masih butuh ada pemeriksaan tambahan dengan DPD-nya karena DPD sudah penuhi prosedur atau belum, sesudah itu komite etik dan disiplin merekomendasikan kepada DPP untuk jatuhkan sanksi, menyangkut sanksi itu DPP yang memutuskan," ucap Komar.
Lebih lanjut, Komar mengatakan DPP ingin mendengar dulu penjelasan dari DPD PDIP DKI Jakarta soal mengapa langsung memberikan sanksi organisasi terhadap Cinta.
Sebab, pemberian sanksi organisasi tidak serta merta begitu saja bisa diputuskan, apalagi tidak disertai adanya pemanggilan Cinta terlebih dahulu. Ia menuturkan semua harus ada mekanisme atau tahapan-nya.
"DPD harus juga dimintai penjelasan, karena tadi menurut ibu Cinta Mega DPD langsung rapat dan memutuskan untuk memberi sanksi organisasi, itu tidak boleh, dia harus hadir di situ dan berhak menyampaikan klarifikasi. Jadi tidak bisa ada berita masuk, partai langsung memutuskan. Itu tidak bisa, PDI Perjuangan tidak boleh gitu," ujar dia.
Soal proses lebih lanjut terkait pemanggilan klarifikasi terhadap DPD PDIP DKI Jakarta akan dilakukan segara oleh pihak DPP PDIP khususnya bidang kehormatan.
"Satu kali aja, klarifikasi aja dengan DPD DKI Jakarta, supaya hak dia sebagai anggota partai itu juga dijamin, tidak bisa karena media oh ada masalah anggota langsung kita tanpa kita beri kesempatan untuk dia menyampaikan masalahnya atau membela diri kita langsung dipecat itu nggak boleh," ujarnya.