Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta bantuan Konsil Tenaga Kedokteran Indonesia (KTKI) dalam meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
"Peranan KTKI, khususnya adanya Undang-Undang Kesehatan baru menjadi amat penting untuk bisa memastikan tujuan pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik tercapai. Akses ini berkaitan dengan kualitas layanan," kata Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan kualitas layanan kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya merata. Mayoritas masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara di kota-kota kecil hingga Daerah Terpencil Pedalaman dan Kepulauan (DTPK) banyak akses pelayanan kesehatan yang masih minim.
Ketidakmerataan ini, ujar Menkes Budi, salah satunya dipengaruhi oleh jumlah dan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masih kurang.
Baca juga: Menkes: Harus diatasi, penyakit hepatitis tantangan serius
Baca juga: Indonesia hasilkan sembilan MoU dengan sektor kesehatan swasta China
Berdasarkan data Kemenkes, saat ini terdapat 1,5 juta tenaga kesehatan dan 150 ribu tenaga medis. Meski begitu, jumlah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan akan layanan kesehatan yang baik kepada masyarakat luas.
“Di Puskesmas misalnya, ada Puskesmas yang tidak ada dokter gigi, adanya asistennya saja. Kemudian, Puskesmas di daerah seperti Nias dan Kalimantan itu baru 50 persen yang punya dokter gigi, dokternya juga kurang," katanya.
Tak jarang, penduduk setempat terpaksa mengakses layanan kesehatan di luar daerah yang jaraknya jauh, kata Budi menambahkan.
Upaya yang bisa dilakukan oleh KTKI untuk membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut di antaranya dengan merapikan data tenaga kesehatan dan menyediakan platform registrasi yang lengkap dan mudah.
Menkes juga menginginkan agar platform tersebut dibuat semudah mungkin, tanpa biaya serta secara kolektif memenuhi kebutuhan data tenaga kesehatan.
Menkes secara khusus meminta agar platform tersebut mencantumkan nomor rekening tenaga kesehatan. Belajar dari COVID-19, saat itu insentif bisa dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan tanpa terhambat birokrasi.
“Progres pencatatannya sudah berjalan baik, data basenya juga sudah lebih baik. Sekarang disiapkan platformnya, supaya datanya terstruktur," katanya.
Selain itu, kata Budi, pendaftarannya juga gratis, tanpa biaya. Sehingga nakes tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.
Budi juga meminta peran KTKI untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dengan lebih sistematis, terstruktur dan rutin.
Dikatakan Budi, tenaga kesehatan yang ada saat ini memiliki pengalaman dan standar kompetensi yang berbeda-beda. Karenanya, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan yang sifatnya rutin dari KTKI agar kualitas nakes meningkat.
“Sekarang pemerintah sedang menyiapkan caranya supaya bisa terus menerus meningkatkan kompetensi dan kualitasnya, karena mereka garda terdepan pelayanan kesehatan,” katanya.
Budi mengatakan, ada kecenderungan tenaga kesehatan masih enggan membagikan ilmunya kepada rekan sejawat. Akibatnya, kualitas dan mutu tenaga kesehatan antardaerah belum merata.
Salah satunya terkait dengan kompetensi dokter spesialis obgyn yang masih jarang berpraktik di Puskesmas.
Untuk itu, Menkes meminta agar kompetensi obgyn bisa dibagikan dan diturunkan ke bidan tanpa mengurangi keamanan dan keselamatan pasien, sehingga masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Masalah-masalah itu mungkin tidak dialami di kota besar, tetapi di kota-kota pinggiran kan jauh, harusnya sikap yang baik dari KTKI adalah diajarkan. Saya minta KTKI cari cara bagaimana bisa melayani masyarakat dengan mengatur dan menata ulang supaya kompetensi ini merata,” katanya.*
Baca juga: Menkes: Pelayanan kesehatan harus melibatkan kerja sama berbagai pihak
Baca juga: Menkes ajak POGI tingkatkan kemampuan tekan angka kematian ibu
Menkes minta bantuan konsil kedokteran tingkatkan akses kesehatan
28 Juli 2023 18:36 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Andi Firdaus.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023
Tags: