Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Suku Laut yang bermukim di kawasan pesisir Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelik, Kabupaten Lingga.

Tim penyuluhan hukum dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, menyambangi rumah-rumah warga Suku Laut berbahan kayu itu, sambil duduk santai berdiskusi berbagai topik persoalan yang dihadapi warga setempat.

“Topik yang didiskusikan lebih banyak soal keluhan pelayanan kesehatan dari petugas Poliklinik Desa dan masih adanya pembayaran atas layanan kesehatan yang diberikan, meskipun masyarakat telah terdaftar sebagai pasien yang ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Jumat.

Terhadap keluhan warga tersebut, katanya, langsung direspon pihak BPJS Kesehatan Cabang Lingga untuk segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Lingga guna memperbaiki kualitas pelayanan dari petugas Puskesmas dan Poliklinik Desa setempat.

Topik lainnya yang dibahas, yakni lambatnya pengiriman uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan permintaan agar menambah jumlah rumah warga yang mendapat bantuan perbaikan rumah lewat Program Bantuan Bedah Rumah oleh Kementerian PUPR RI dan Dinas Permukiman Provinsi Kepri.

“Dialog interaktif antara tim jaksa dan masyarakat ini ternyata dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi warga. Dengan durasi waktu 1x 24 jam, dapat diselesaikan langsung bersama pihak-pihak terkait,” ujar Denny Anteng.

Salah seorang warga Desa Tanjung Kelit, Hasan, mengaku bangga dengan kedatangan tim Kejati Kepri.

Menurutnya, banyak pelajaran, masukan dan solusi yang diperoleh dari penyuluhan hukum yang diberikan tim Kejati Kepri bersama pemangku lembaga/instansi di lingkup Pemkab Lingga.

“Mudah-mudahan desa kami lebih maju daripada yang dulu-dulu. Kedatangan bapak-bapak ini sangat berharga bagi warga Desa Tanjung Kelit,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, lanjut Kasipenkum, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga turut menginformasi kepada masyarakat yang dikunjungi bahwa bangunan kayu milik masyarakat yang berada di atas pantai laut telah dapat didaftarkan kepemilikannya di BPN.

"Warga juga diminta segera mengurus sertifikat bukti kepemilikan haknya lewat layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kepada bangunan milik masyarakat akan diberikan sertifikat hak pakai," ujar Kasipenkum.

Pada akhir kegiatan, tim penyuluhan Kejati Kepri memberikan bantuan sembako kepada tiap-tiap warga yang dikunjungi, berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mi instan.
Baca juga: Pemprov Kepri anggarkan Rp7 miliar bangun rumah Suku Laut di Lingga