Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan larangan penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara, merupakan satu dari tiga hal yang perlu diatur pemerintah agar produk UMKM bisa juara di pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” kata Menteri Teten di Jakarta, Jumat.

Jika ritel dari luar negeri langsung menjual produknya ke konsumen, lanjutnya, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya.

Baca juga: MenKopUKM: Regulasi baru perdagangan digital lindungi UMKM

Upaya kedua yang harus diatur pemerintah untuk melindungi UMKM adalah melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya.

"Kalau mereka jualan produk sendiri atau produk dari afiliasi bisnisnya, algoritmanya akan diarahkan ke barang-barang mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli dagangan mereka saja. Percuma saja walau UMKM sudah on boarding," ucap Teten.

Ketiga adalah larangan impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar tidak lagi mengimpor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Teten desak revisi Permendag lindungi UMKM dari project S TikTok Shop

Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

Adapun ketiga aturan tersebut telah dibahas dengan Kementerian Perdagangan. Hanya saja, hingga saat ini aturan tersebut belum juga terbit.

“Aturan ini sudah dibahas dengan Kemendag, sejak zaman Luthfi. Seharusnya sekarang sudah harmonisasi aturan, bahkan harusnya sudah terbit," tutur dia.

Guna mengantisipasi belum terbitnya Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME), telah dibahas pembentukan Satgas Digital Ekonomi.

Namun, Teten menilai aturan ekonomi digital Indonesia perlu segera diperbaiki karena ekonomi digital berkembang begitu cepat.

"Kita perlu belajar dari India, Inggris, dan negara-negara lainnya. Kalau kita terlambat membuat regulasi maka pasar digital Indonesia akan dikuasai produk dari luar, terutama dari China yang bisa memproduksi barang dengan begitu murah, yang harganya tidak masuk akal," tegasnya.