Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

"Saya juga mengapresiasi KPK, dan berharap agar kasus di Basarnas ini bisa diungkap secara tuntas," kata Didik kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Didik turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang kembali dilakukan oleh pejabat negara di lembaga publik.

"Keprihatinan yang mendalam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun terus dilakukan upaya yang masif untuk memberantas korupsi, masih saja ada pejabat negara yang melakukan korupsi," ujarnya.

Menurut dia, kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas itu menjadi pengingat ulang bagi bangsa Indonesia untuk tidak lengah dan lelah melawan korupsi.

"Korupsi kejahatan yang punya daya goda yang kuat. Budaya antikorupsi harus terus diperkuat untuk memupus mental koruptor," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD apresiasi kejelian KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka

Baca juga: Jokowi minta semua hormati proses hukum soal dugaan korupsi Basarnas


Untuk itu, dia berharap kepada aparat penegak hukum agar lebih memperkuat kembali upaya pemberantasan korupsi di segala lini, baik di pusat maupun daerah.

"Saya melihat dan mengapresiasi langkah-langkah tegas kejaksaan yang cukup agresif untuk memberantas korupsi. Saya berharap agar KPK tidak kendur, dan kepolisian harus menunjukkan komitmen dan taji-nya juga dalam memberantas korupsi," tuturnya.

Didik menyakini bila KPK, kejaksaan, dan kepolisian, serta hakim memaksimalkan peran penegakan hukum dalam memberantas korupsi maka tidak susah bagi Indonesia untuk bebas dari korupsi. "Ditambah partisipasi masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, tambah dia, Pemerintah juga harus memiliki pula action will yang nyata untuk memperbaiki sistem, tata kelola, serta pengawasan yang efektif, khususnya dalam hal anggaran, sehingga potensi korupsi bisa dimitigasi.

Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Baca juga: KPK tetapkan Kabasarnas RI tersangka korupsi pengadaan alat deteksi

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.