Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini hadir mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, berikut lokasi SIM Keliling:
- Jakarta Timur di IKEA Jakarta Garden City;
- Jakarta Selatan di halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata;
- Jakarta Barat di dua lokasi yakni LTC Glodok dan Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023 tilang 18.536 pelanggar lalu lintas