Kejati Sulsel sosialisasikan pencegahan korupsi bagi prajurit TNI
27 Juli 2023 13:27 WIB
Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel M Asri Arief menyampaikan materi saat sosialisasi kewenangan lembaga Jaksa Muda Pidana Militer dalam menangani perkara Koneksitas di aula Mako Lantamal VI Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.
Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi bagi prajurit TNI Angkatan Laut dalam rangkaikan penerangan hukum di lingkup Markas Komando Pangkalan Utama (Lantamal) VI Makassar di Jalan Yos Sudarso Makassar.
"Dalam penanganan perkara koneksitas perlu dilakukan koordinasi penanganan perkara pidana militer," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel M Asri Arief di aula Mako Lantamal VI Makassar, Kamis.
Koordinasi tersebut, kata dia, untuk membantu meningkatkan pemahaman tugas pokok serta fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penyidikan dan penuntutan perkara Koneksitas atau penanganan perkara yang melibatkan sipil dan Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi pada kesempatan itu menerangkan bahwa terdapat beberapa perkara Koneksitas yang berhasil ditangani oleh jajaran Jaksa Muda Pidana Militer utamanya penanganan perkara korupsi.
Diantaranya, kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp515 miliar lebih dan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2012-2014 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp127 miliar lebih.
Soetarmi pun mengajak kepada peserta dalam sosialisasi tersebut untuk kenali hukum dan jauhi hukuman, yaitu mengenal jenis-jenis perbuatan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan mengenal perbuatan korupsi ini sebagaimana diatur Undang-undang merupakan upaya pencegahan. Diharapkan para prajurit TNI dapat terhindar dari perbuatan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara, perekonomian negara serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional," papar Soetarmi menekankan.
Salah seorang peserta Mayor Laut Burhanuddin menuturkan apa yang disampaikan pemateri dalam sosialisasi tersebut sangat berguna dan bermanfaat. Selain itu, diberikan ilmu pengetahuan terkait upaya pencegahan korupsi utamanya materi penanganan perkara koneksitas serta materi tindak pidana korupsi, sebab TNI juga mengelola keuangan negara dan aset negara.
Kegiatan sosialisasi dibuka Kadiskum Lantamal VI Makassar Letkol Laut Syahruddin dihadiri jajaran pejabatnya. Bertindak sebagai narasumber Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel M Asri Arief dan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami.
"Dalam penanganan perkara koneksitas perlu dilakukan koordinasi penanganan perkara pidana militer," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel M Asri Arief di aula Mako Lantamal VI Makassar, Kamis.
Koordinasi tersebut, kata dia, untuk membantu meningkatkan pemahaman tugas pokok serta fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penyidikan dan penuntutan perkara Koneksitas atau penanganan perkara yang melibatkan sipil dan Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi pada kesempatan itu menerangkan bahwa terdapat beberapa perkara Koneksitas yang berhasil ditangani oleh jajaran Jaksa Muda Pidana Militer utamanya penanganan perkara korupsi.
Diantaranya, kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp515 miliar lebih dan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2012-2014 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp127 miliar lebih.
Soetarmi pun mengajak kepada peserta dalam sosialisasi tersebut untuk kenali hukum dan jauhi hukuman, yaitu mengenal jenis-jenis perbuatan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan mengenal perbuatan korupsi ini sebagaimana diatur Undang-undang merupakan upaya pencegahan. Diharapkan para prajurit TNI dapat terhindar dari perbuatan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara, perekonomian negara serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional," papar Soetarmi menekankan.
Salah seorang peserta Mayor Laut Burhanuddin menuturkan apa yang disampaikan pemateri dalam sosialisasi tersebut sangat berguna dan bermanfaat. Selain itu, diberikan ilmu pengetahuan terkait upaya pencegahan korupsi utamanya materi penanganan perkara koneksitas serta materi tindak pidana korupsi, sebab TNI juga mengelola keuangan negara dan aset negara.
Kegiatan sosialisasi dibuka Kadiskum Lantamal VI Makassar Letkol Laut Syahruddin dihadiri jajaran pejabatnya. Bertindak sebagai narasumber Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel M Asri Arief dan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: