KPK temukan uang ratusan juta di ruangan ST
26 Maret 2013 19:39 WIB
Wakil Ketua PN Bandung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pengawalan petugas, di Jakarta, Jumat (22/3/13). (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang ratusan juta rupiah di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Hasil penggeledahan di ruang tersangka ST, selain map berisi dokumen, KPK juga menemukan uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah yang dibungkus dalam beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
KPK pada Senin (25/3) menggeledah tujuh tempat di Bandung terkait penangkapan hakim Setyabudi yang diduga menerima suap terkait kasus yang ditangani.
Tempat tersebut meliputi ruang tersangka hakim Setyabudi, ruang kerja Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso dan ruang panitera di PN Bandung yang seluruhnya beralamat di Jalan LL RE Martadinata No 74-80 Bandung.
Selanjutnya ruang tersangka Herry Nurhayat selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, ruang kerja bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung dan ruang kerja Walikota Bandung Dada Rosada di Jalan Wastukancana No 2 Bandung.
"Uang ada yang berada di dalam tas kulit berwarna cokelat dan ada yang dibungkus amplop cokelat besar, di dalam tas ditemukan amplop-amplop berisi uang dengan pecahan rupiah dan dolar AS," ungkap Johan.
Johan merinci, di dalam tas tersebut ada amplop-amplop berisi uang dengan masing-masing Rp279 juta, Rp14 juta, Rp15 juta, ada yang berisi Rp5 juta, Rp6 juta serta amplop berisi 5000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS.
"Amplop tersebut ada yang ada tulisannya dan ada yang tidak," ungkap Johan tanpa menjelaskan tulisan di atas amplop tersebut.
Selain di dalam tas masih ada amplop cokelat berisi 7500 dolar AS, namun Johan belum menjelaskan apakah uang tersebut hanya untuk Setyabudi atau akan diberikan kepada pihak lain.
"Kemudian di dalam tas ada juga buku tabungan atas nama ST, serta map berisi fotokopi salah satu keterangan saksi dulu diperiksa di bawah sumpah, yaitu berkas berita acara pemeriksaan kasus korupsi bantuan sosial," ungkap Johan.
Menurut Johan masih ada dokumen lainnya yang ditemukan di ruang Setyabudi.
"Jadi masih dihitung jumlah total uangnya berapa, bisa bertambah dokumen atau uangnya, dan ada juga kuitansi pembayaran senilai Rp50 juta," tambah Johan.
Sementara di ruang panitera maupun di ruang ketua PN Bandung penyidik hanya menemukan sejumlah dokumen.
"Hasil penggeledahan di ruang Walikota Bandung, HN, serta Pupung disita dokumen yang terkait dengan jejak-jejak tiga tersangka," jelas Johan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangkat yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung), ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Tiga orang di antaranya yaitu Setyabudi, Herry dan Asep telah ditahan KPK sedangkan Toto Hutagalung dan Dada Rosada dicegah KPK keluar negeri selama enam bulan sejak Jumat (22/3).
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran.
"Hasil penggeledahan di ruang tersangka ST, selain map berisi dokumen, KPK juga menemukan uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah yang dibungkus dalam beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
KPK pada Senin (25/3) menggeledah tujuh tempat di Bandung terkait penangkapan hakim Setyabudi yang diduga menerima suap terkait kasus yang ditangani.
Tempat tersebut meliputi ruang tersangka hakim Setyabudi, ruang kerja Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso dan ruang panitera di PN Bandung yang seluruhnya beralamat di Jalan LL RE Martadinata No 74-80 Bandung.
Selanjutnya ruang tersangka Herry Nurhayat selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, ruang kerja bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung dan ruang kerja Walikota Bandung Dada Rosada di Jalan Wastukancana No 2 Bandung.
"Uang ada yang berada di dalam tas kulit berwarna cokelat dan ada yang dibungkus amplop cokelat besar, di dalam tas ditemukan amplop-amplop berisi uang dengan pecahan rupiah dan dolar AS," ungkap Johan.
Johan merinci, di dalam tas tersebut ada amplop-amplop berisi uang dengan masing-masing Rp279 juta, Rp14 juta, Rp15 juta, ada yang berisi Rp5 juta, Rp6 juta serta amplop berisi 5000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS.
"Amplop tersebut ada yang ada tulisannya dan ada yang tidak," ungkap Johan tanpa menjelaskan tulisan di atas amplop tersebut.
Selain di dalam tas masih ada amplop cokelat berisi 7500 dolar AS, namun Johan belum menjelaskan apakah uang tersebut hanya untuk Setyabudi atau akan diberikan kepada pihak lain.
"Kemudian di dalam tas ada juga buku tabungan atas nama ST, serta map berisi fotokopi salah satu keterangan saksi dulu diperiksa di bawah sumpah, yaitu berkas berita acara pemeriksaan kasus korupsi bantuan sosial," ungkap Johan.
Menurut Johan masih ada dokumen lainnya yang ditemukan di ruang Setyabudi.
"Jadi masih dihitung jumlah total uangnya berapa, bisa bertambah dokumen atau uangnya, dan ada juga kuitansi pembayaran senilai Rp50 juta," tambah Johan.
Sementara di ruang panitera maupun di ruang ketua PN Bandung penyidik hanya menemukan sejumlah dokumen.
"Hasil penggeledahan di ruang Walikota Bandung, HN, serta Pupung disita dokumen yang terkait dengan jejak-jejak tiga tersangka," jelas Johan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangkat yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung), ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Tiga orang di antaranya yaitu Setyabudi, Herry dan Asep telah ditahan KPK sedangkan Toto Hutagalung dan Dada Rosada dicegah KPK keluar negeri selama enam bulan sejak Jumat (22/3).
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: