Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah antisipasi atas gugatan mantan investor Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Talaat Mohamme Al Warraq melalui arbitrasi International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Sebab, kata anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo, Timwas telah mendapat laporan bahwa OKI mengabulkan permintaan gugatan dari pihak swasta terhadap pemerintahan sebuah negara anggota OKI, yaitu pemerintah Republik Indonesia.

"Keputusan OKI tersebut jelas merupakan preseden dan hal baru bagi organisasi negara-negara Islam terbesar tersebut. Bahwa individu atau badan usaha swasta boleh dan bisa menggugat pemerintah negara anggota OKI. Indonesia sendiri sudah meratifikasi, jadi tunduk pada keputusan tersebut," kata Bambang kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.

Jika dikemudian hari Pemerintah Indonesia dapat dikalahkan, katanya, jelas implikasi politiknya sangat luar biasa. Apalagi kalau hal itu terjadi sebelum pemilu 2014.

"Yang pasti, persoalan tersebut akan menambah kegaduhan baru bagi situasi politik nasional ditengah penyelesaian kasus Bank Century di KPK yang sudah menetapkan Deputy BI, Budi Mulia sebagai tersangka dan menaikan kasus tersebut ke penyidikan. Dan kalau sampai Pemerintah Indonesia kalah di OKI atas gugatan Al Warraq, tentu akan menjadi beban bagi Presiden RI berikutnya," kata politisi Golkar itu.

Di sisi lain gugagan Rafat Ali Rizvi melawan Pemerintah RI di arbitrasi internasional ICSID terus berjalan.

Berikut perkembangan dari gugatan tersebut:

19 Mei 2011: Sekretariat Jenderal mendaftarkan permintaan yang ditujukan kepada institusi kasus arbitrasi.

21 September 2011: Tribunal (pengadilan) terbentuk dengan dasar dari Konvensi ICSID pasal 37(2)(a). Anggotanya adalah Gavan Griffith (kebangsaan Australia) sebagai Presiden, Joan Donoghue (kebangsaan Amerika Serikat), yang ditunjuk oleh penggugat dan Muthucumaraswamy Sornarajah (kebangsaan Australia), ditunjuk oleh responden.

18 Oktober 2011: Responden memasukan data atas keberatan awal yang sesuai dengan peraturan arbitrasi ICSID 41(5)

25 Oktober 2011: Tribunal mengadakan sesi pertemuan pertama via telekonfren telepon.

30 November 2011: Penggugat memasukan data observasi atas keberatan awal responden.

09 Januari 2012: Responden memasukan data observasi lanjutan atas keberatan awal

30 Januari 2012: Penggugat memasukan data observasi lanjutan atas keberatan awal responden.

20 - 21 Februari 2012: Tribunal mengadakan pemeriksaan atas keberatan awal responden menunjuk pada peraturan arbitrasi ICSID 41(5) di Auckland, New Zealand.

4 April 2012: Tribunal membuat keputusan atas keberatan awal responden sesuai dengan peraturan arbitrasi 41(5).

18 April 2012: Responden memasukan permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal.

8 Mei 2012: Tribunal membuat keputusan atas aplikasi responden untuk keamanan dan biaya.

18 Mei 2012: Penggugat memasukan data observasi dalam permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal.

28 Mei 2012: Responden memasukan data jawaban atas permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal.

8 Juni 2012: Penggugat memasukan data balasan atas permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal.

22 Juni 2012: Tribunal membuat keputusan atas permintaan responden untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal; sebagai hasil, kasus dengan ciri tersebut ditangguhkan.

30 Agustus 2012 : Responden memasukan keberatan kepada wilayah hukum.

1 November 2012: Penggugat memasukan peringatan banding ke dalam wilayah hukum.

22 November 2012: Responden memasukan data balasan ke dalam wilayah hukum.

13 Desember 2012: Penggugat memasukan data jawaban ke dalam wilayah hukum.

22-24 Januari 2013: Tribunal mengadakan pemeriksaan dalam wilayah hukum di Singapura. (Zul)