Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan bahwa dampak penggunaan aspartam bagi kesehatan masih dikaji mendalam menyusul pernyataan dari lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia bahwa senyawa pemanis sintetis itu mungkin bisa menyebabkan kanker pada manusia.

"Kelihatannya masih akan terus dikembangkan pendalaman kajian sains lebih mendalam dan rinci lagi bahwa aspartam adalah penyebab dari karsinogenik," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito usai menghadiri Pertemuan South-East Asia Regulatory Network (SEARN) di Jakarta, Rabu.

International Agency for Research on Cancer (IARC), lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B, yakni bahan yang kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia. Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.

Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada dan tidak ada alasan cukup untuk mengubah batas asupan harian yang dapat diterima untuk Aspartam, yakni 40 mg per kg berat badan.

Mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (GSFA), Penny mengatakan, regulasi di Indonesia sampai saat ini masih mengizinkan penggunaan aspartam untuk pemanis dalam produk pangan olahan.

"BPOM bersama dengan regulatory authority (otoritas regulator) lainnya secara global mengikuti Codex, sesuai standar yang telah ditetapkan, dan itu bagian dari (panduan) WHO untuk standar pangan," katanya.

Penny mengatakan bahwa BPOM sudah menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai penggunaan aspartam.

"Sekarang ikuti aturan yang ada, terutama adalah jumlah pemakaiannya, intensitas pemakaian. Itu yang mungkin harus diperhitungkan saja dulu," katanya.

Ia mengatakan bahwa BPOM sampai sekarang belum menerima laporan dari produsen maupun konsumen perihal penyakit kanker yang dipicu oleh penggunaan aspartam.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 14 Juli 2023 menyampaikan penjelasan mengenai kajian dampak kesehatan penggunaan pemanis buatan aspartam yang dilakukan oleh JECFA dan IARC.

Dalam penjelasan WHO dikemukakan bahwa IARC mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B atau punya kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia.

Namun, menurut JECFA kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penggunaan aspartam dan pengaruhnya pada kesehatan manusia.

Berdasarkan hal itu, BPOM menilai belum perlu melakukan perubahan regulasi perihal penggunaan aspartam dalam pembuatan produk pangan olahan.

BPOM memonitor perkembangan lebih lanjut kajian mengenai keamanan penggunaan aspartam oleh IARC dan JECFA serta mengawasi peredaran produk pangan olahan guna memastikan produk yang dipasarkan kepada masyarakat aman.

Baca juga:
Kemenkes: Batasi konsumsi pemanis buatan untuk cegah risiko kesehatan
WHO batasi konsumsi harian pemanis buatan maksimal 40 mg/kg berat badan