Biak (ANTARA) - Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua pada tahun 2023 dalam membuat program kegiatan bersumber dari dana otonomi khusus Papua (Otsus) wajib berpihak kepada orang asli Papua (OAP).

"Sekarang apapun program yang ditetapkan dengan dana Otsus Papua harus disetujui pusat dan dibuat secara rinci dengan mengutamakan pemihakan nyata kepada OAP," ujar Fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Ilyas Pawanggana seusai pelatihan perencanaan Otsus Papua wilayah adat Saereri di Biak, Rabu.

Ilyas mengaku transfer dana Otsus Papua dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI saat ini langsung melalui kas daerah di pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan untuk pengawasan penggunaan maupun pemanfaatan dana Otsus Papua, menurut Ilyas, saat ini pemerintah pusat sudah membentuk badan khusus untuk percepatan pembangunan di Tanah Papua.

Ilyas mengatakan, tugas pengawasan dilakukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Badan Pengarah yang diketuai langsung Wapres Ma'ruf Amin melakukan kewenangan khusus untuk penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus Papua supaya lebih tepat sasaran," harap Ilyas.

Dengan kebijakan Otsus Papua, lanjut dia, memberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat orang asli Papua.

Ia berharap, melalui kucuran dana Otsus Papua tahun 2023 untuk mempercepat proses pembangunan kebutuhan OAP dan meningkatkan kesejahteraan warga asli Papua di berbagai kampung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekda Biak ZL Mailoa mengatakan, penggunaan dana, Otsus di kabupaten/kota termasuk Biak Numfor sudah dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan dan kesejahteraan OAP.

Sekda Mailoa memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara pelatihan kolaboratif dari Wahana Visi Indonesia terhadap kegiatan perencanaan Otsus Papua berlangsung di Kabupaten Biak Numfor.

"Kami pastikan semua dana Otsus Papua di Kabupaten Biak Numfor dalam penggunaan tetap taat aturan perundang-undangan yang berlaku," harap Plt Sekda Mailoa.

Pada tahun 2023 Pemkab Biak Numfor mendapat pembagian alokasi dana Otsus Papua dari pemerintah pusat sebesar Rp150 miliar.