Sleman (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta mencabut Izin Operasional atau Surat Izin Usaha Kepariwisataan bagi Hugo`s Cafe yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto KM 8,7, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

"Pencabutan izin ini lebih awal dari waktu berakhirnya izin yang dikeluarkan Pemkab Sleman," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman Untoro Budiharjo, Senin.

Menurut dia, pencabutan Surat Izin Usaha Kepariwisataan dengan Nomor: 503/114/RHU/1.12 tanggal 7 Juni 2012 tersebut dikarenakan Hugo`s Cafe tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran izin tersebut.

"Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) Hugo`s Cafe tersebut masih berlaku sampai dengan 7 Juni 2013 mendatang," katanya.

Dua kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya pengunjung terjadi di Hugo`s Cafe dalam beberapa waktu terakhir ini.

Pada akhir 2012 kasus kekerasan di Hugo`s Cafe menimpa mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta asal Bali Aditya Bisma yang dikeroyok sejumlah orang.

Tanggal 19 Maret 2013 kasus kekerasan kembali terjadi dan mengakibatkan anggota Kopassus Sertu Santosa luka tusuk dan akhirnya meninggal dunia.