Pengacara Rasyid Rajasa tidak puas atas vonis hakim
25 Maret 2013 17:16 WIB
M. Rasyid Amrullah Rajasa bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Timur, Jakarta, Senin (25/3). Majelis Hakim memutuskan pidana kepada M. Rasyid Amrullah Rajasa penjara lima bulan dan denda 12 juta dengan masa percobaan enam bulan. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Anantha Budiartika, pengacara Rasyid Amrullah Rajasa mengaku tidak puas dengan vonis enam bulan masa percobaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
Anantha menganggap unsur kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Luxio tidak disertakan dalam pertimbangan hakim.
"Kami belum puas, karena unsur pertimbangan (kelalaian) tidak dimasukkan," kata Anantha seusai persidangan vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Ia mengatakan, korban meninggal dan luka bukan sepenuhnya kesalahan kliennya, melainkan ada unsur kelalaian dari pengemudi Daihatsu Luxio.
Anantha akan berbicara dengan keluarga Rasyid terkait vonis majelis hakim tersebut. "(Kami) akan bicara dengan keluarga, belum bisa katakan apa-apa," ujarnya.
Beberapa saat sebelumnya majelis hakim memvonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa, dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara.
Anantha menganggap unsur kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Luxio tidak disertakan dalam pertimbangan hakim.
"Kami belum puas, karena unsur pertimbangan (kelalaian) tidak dimasukkan," kata Anantha seusai persidangan vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Ia mengatakan, korban meninggal dan luka bukan sepenuhnya kesalahan kliennya, melainkan ada unsur kelalaian dari pengemudi Daihatsu Luxio.
Anantha akan berbicara dengan keluarga Rasyid terkait vonis majelis hakim tersebut. "(Kami) akan bicara dengan keluarga, belum bisa katakan apa-apa," ujarnya.
Beberapa saat sebelumnya majelis hakim memvonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa, dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: