Jakarta (ANTARA News) - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menjelaskan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang," kata Lili dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.

Ketentuan Undang-Undang tersebut, menurut Lili, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apalagi, Yulianis merupakan saksi yang dilindungi LPSK.

Lili mengatakan, Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012.

"LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.

"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tuturnya.