Pengacara Ibas: Yulianis bisa dipidanakan
25 Maret 2013 16:40 WIB
Ibas Lapor Polisi Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas (tengah) didampingi kuasa hukumnya Agus Dwiwarsono (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Markas Polda Metro Jaya. (FOTO ANTARA/Chicarito) ()
Jakarta (ANTARA News) - Pihak Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro atau Ibas menegaskan bahwa mantan Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, dapat dipidanakan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Masih bisa dipidanakan apalagi terkait soal ini, karena dua hal berbeda," kata pengacara Ibas, Maqdir Ismail, di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Maqdir mengatakan laporan Ibas memiliki konteks yang berbeda dengan persoalan Yulianis menjadi saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski berstatus saksi yang dilindungi LPSK, Yulianis memberikan keterangan dalam hal lain atau melalui media massa, ujar Maqdir.
Atas dasar itu, Maqdir menuturkan Ibas mengadukan Yulianis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ibas melaporkan Yulianis dengan Laporan Polisi Nomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Rabu (20/3).
Yulianis menyebutkan terdapat catatan aliran dana kepada Ibas sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yulianis menuduh Ibas menerima dana tersebut saat pelaksanaan Kongres Parta Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 silam.
Namun, pihak Ibas membantah telah menerima sejumlah uang tunai, bahkan tidak mengenali Yulianis.
Maqdir mengungkapkan penyidik kepolisian telah meminta keterangan Ibas terkait laporan tersebut dengan menjawab 19 pertanyaan.
"Masih bisa dipidanakan apalagi terkait soal ini, karena dua hal berbeda," kata pengacara Ibas, Maqdir Ismail, di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Maqdir mengatakan laporan Ibas memiliki konteks yang berbeda dengan persoalan Yulianis menjadi saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski berstatus saksi yang dilindungi LPSK, Yulianis memberikan keterangan dalam hal lain atau melalui media massa, ujar Maqdir.
Atas dasar itu, Maqdir menuturkan Ibas mengadukan Yulianis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ibas melaporkan Yulianis dengan Laporan Polisi Nomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Rabu (20/3).
Yulianis menyebutkan terdapat catatan aliran dana kepada Ibas sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yulianis menuduh Ibas menerima dana tersebut saat pelaksanaan Kongres Parta Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 silam.
Namun, pihak Ibas membantah telah menerima sejumlah uang tunai, bahkan tidak mengenali Yulianis.
Maqdir mengungkapkan penyidik kepolisian telah meminta keterangan Ibas terkait laporan tersebut dengan menjawab 19 pertanyaan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: