Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga orang pelaku penipuan daring (online) yang merupakan jaringan internasional.

Tiga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) itu berinisial DPP (27), WW (35) dan DPS (26), seorang perempuan. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda mengingat mereka termasuk dalam jaringan internasional.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa, mengatakan, seorang wanita berinisial AH menjadi korban penipuan tersebut senilai Rp878 juta di Jalan Raya Poncol, Ciracas, Jakarta Timur.

Modus penipuan berupa penjualan barang melalui akun Instagram. "Kejadian bermula ketika korban AH masuk ke akun Instagram milik tersangka, kemudian klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp
bernama 'Tokped'," kata Leonardus.
Penipuan tersebut terjadi saat korban diberikan tugas paruh waktu oleh pelaku dan dijanjikan beberapa persen keuntungan.

Namun dengan syarat untuk mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan pelaku.

Awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp400 ribu.


"Tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp878 juta. Peran pelaku DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban.

"DPP pernah bekerja sebagai Costumer Service Judi Online di Kamboja," katanya.

Baca juga: Polisi dalami kasus penipuan ponsel dengan kerugian korban Rp35 miliar
Baca juga: Polisi berhasil ungkap kasus penipuan stiker QRIS di sejumlah tempat

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Pol Dhimas Prasetyo saat jumpa pers kasus penipuan online jaringan internasional di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/Syaiful Hakim)
Sedangkan pelaku DPS berperan sebagai penyedia rekening penampung buku tabungan dan ATM serta nomor kartu perdana yang akan diberikan ke pelaku WW.

Selanjutnya oleh pelaku WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri. "Selain itu kedua pelaku berinisial DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atays UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP terkait penipuan melalui media elektronik dan atau penipuan.

Ketiga pelaku terancam kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. "Ketiganya sudah ditahan," kata Leonardus.