"Dari hasil penyelidikan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, pelaku perusakan bangunan SDN Datarlimus yang berada di Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran pada Minggu, (23/7) mengarah kepada E," kata Kapolsek Lengkong Iptu Endang Slamet di Sukabumi pada Selasa, (25/7).
Menurut keterangan dari orang tua dan keluarganya, E sudah lama mengidap penyakit kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari 2020 lalu. Meskipun sering menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit, namun kondisinya tidak kunjung sembuh.
Dengan status E sebagai ODGJ, maka pihaknya tidak melakukan penahanan dan antisipasi terjadinya kasus serupa, Polsek Lengkong berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Cibadak dan petugas kesehatan Puskesmas Pabuaran untuk membawa pemuda itu ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi agar bisa mendapatkan perawatan.
"Keterangan dari warga sekitar dan keluarganya, E memang kerap mengamuk dan melakukan perusakan. Sehingga antisipasi kejadian serupa dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan terhadap warga, maka E dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi," tambahnya.
Endang mengatakan aksi perusakan yang dilakukan E ternyata bukan yang pertama kalinya, beberapa waktu lalu pemuda ini pun merusak bangunan majelis taklim dan rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari SDN Datarlimus.
Akibat aksi perusakan tersebut, beberapa ruang kelas dan ruangan lainnya di SDN Datarlimus rusak mulai dari bagian pintu, kaca jendela, hingga berbagai peralatan serta perlengkapan kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Kerugian akibat perusakan ini ditaksir mencapai Rp20 juta.