Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sukut) memprogramkan dibukanya layanan hukum dan HAM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon.

Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Senin, mengatakan saat ini di MPP Tomohon tersebut baru dibuka terkait dengan pelayanan keimigrasian.

“Ke depan nanti, akan dibuka layanan hukum dan HAM termasuk kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, perseroan perseorangan, bantuan hukum, konsultasi hukum dan lain sebagainya,” kata Ronald.

Dia menambahkan diharapkan dalam waktu dekat, layanan hukum dan HAM itu sudah bisa dilaksanakan di MPP tersebut.

Dia mengatakan melalui terobosan ini, nantinya masyarakat Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa yang ingin mendapatkan layanan tersebut tidak perlu lagi ke Kota Manado.

Seperti masyarakat Tomohon, Minahasa yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya tidak perlu jauh-jauh ke Manado, tetapi bisa di MPP tersebut yang berada di Tomohon.

“Terobosan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kemenkumham Sulut. Dengan program ini, akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.