Polisi tetapkan Bobby Joseph sebagai tersangka
24 Juli 2023 20:45 WIB
Arsip Foto - Polisi memperlihatkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang juga artis sinetron Bobby Joseph (kanan) saat pers rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.
"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," kata Ardhy saat dihubungi pada Senin.
Ardhy mengungkapkan, Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.
Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis 0,46 gram.
"Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis," kata Ardhy yang menambahkan Kepolisian sudah melakukan uji lab terkait barang bukti yang ada.
Baca juga: Polda Metro: Tiga kasus narkoba libatkan artis tidak saling berkaitan
Baca juga: Polisi tangkap artis Bobby Joseph usai pakai tembakau sintetis
Hasilnya positif barang bukti itu tembakau sintetis. "Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis," ujarnya.
Namun Ardhy menyebutkan hasil tes urine Bobby sementara negatif. Pemeriksaan urine terhadap narkoba pada umumnya dan tembakau sintetis berbeda.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan tes urine lebih mendalam. "Hasil tes urine memang negatif. Tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya. Kita akan lakukan tes urine mendalam," ungkap Ardhy.
Bobby telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Ditahan," ungkap Ardhy.
Atas perbuatannya tersebut, Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.
"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," kata Ardhy saat dihubungi pada Senin.
Ardhy mengungkapkan, Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.
Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis 0,46 gram.
"Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis," kata Ardhy yang menambahkan Kepolisian sudah melakukan uji lab terkait barang bukti yang ada.
Baca juga: Polda Metro: Tiga kasus narkoba libatkan artis tidak saling berkaitan
Baca juga: Polisi tangkap artis Bobby Joseph usai pakai tembakau sintetis
Hasilnya positif barang bukti itu tembakau sintetis. "Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis," ujarnya.
Namun Ardhy menyebutkan hasil tes urine Bobby sementara negatif. Pemeriksaan urine terhadap narkoba pada umumnya dan tembakau sintetis berbeda.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan tes urine lebih mendalam. "Hasil tes urine memang negatif. Tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya. Kita akan lakukan tes urine mendalam," ungkap Ardhy.
Bobby telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Ditahan," ungkap Ardhy.
Atas perbuatannya tersebut, Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: