Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengurusan perizinan untuk meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

"Undang-Undang Cipta Kerja menjadi bentuk dukungan kemudahan bagi pelaku UMKM Biak melalui program kemudahan mendapatkan perizinan usaha secara Online Single Submission (OSS) untuk mendorong peningkatan kualitas produk," kata Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior, di Biak, Senin.

Usior menyebutkan, kepemilikan legalitas perizinan usaha akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor.

Dengan kemudahan perizinan juga sekaligus untuk mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai loka pasar online (marketplace), katanya lagi.

"Pemkab Biak Numfor dengan berbagai strategi kebijakan ekonomi daerah terus memperkuat keterlibatan pelaku UMKM untuk berkontribusi membangun daerah," kata dia pula.

Dia mengakui hingga saat ini kemudahan yang diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM mulai dari perizinan nomor induk berusaha (NIB) serta pengurusan sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk khusus sertifikat halal, menurut Usior, jumlah yang diajukan pemerintah keseluruhan sebanyak 65 produk pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor.

Sampai saat ini Pemkab Biak Numfor lewat Disperindag, menurut Usior, sudah memproses sertifikat halal pelaku UMKM Biak sebanyak 49 produk.

"Ya, untuk sisanya 19 kami targetkan sampai akhir bulan Juli hingga Agustus 2023 sudah keluar sertifikat halal MUI," kata Kadisperindag Usior itu pula.

Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Biak jumlah UMKM di Biak mencapai kurang lebih 5.500 pelaku usaha, dengan jumlah terbanyak bergerak sektor riil seperti menjual pinang sirih, kuliner, dan sayur mayur.
Baca juga: Pelaku usaha Biak optimis kunjungan wisatawan meningkat saat STC
Baca juga: Pemkab: 49 produk pelaku UMKM Biak menerima sertifikat halal MUI