Tangerang Selatan (ANTARA) – Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, lakukan kunjungan kerja ke PT Nippon Shokubai Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Pancapuri, Jl. Raya Anyer Km 122, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Selasa (18/07).





“Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau langsung proses bisnis yang dilakukan oleh PT Nippon Shokubai Indonesia, serta memastikan bahwa fasilitas yang diterima oleh perusahaan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat.




PT Nippon Shokubai Indonesia merupakan perusahaan petrokimia yang memproduksi acrylic acid, acrylic ester, dan super absorbent polymer. PT Nippon Shokubai Indonesia merupakan anak perusahaan Nippon Shokubai Co Ltd Japan yang memiliki anak perusahaan di beberapa negara. Perusahaan ini telah menggunakan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dari Bea Cukai sejak tahun 1998. Etil alkohol tersebut digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan barang hasil akhir atau barang jadi.




Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BKC). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol untuk tujuan sosial.




“Kantor Wilayah Bea Cukai Banten akan terus mendorong dunia usaha atau industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah khususnya yang terkait dengan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai. Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan tersebut, agar permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan dapat segera dicarikan solusinya,” pungkas Rahmat.