Menurut dia, saat kejadian semua anggota berada di dalam markas dan tidak ada satu yang mengajukan izin keluar dinas, baik di lingkungan Sukoharjo maupun ke Sleman. Dalam tata kehidupan di ksatrian (markas) militer Indonesia, tiap pergerakan anggota dan satuan harus berdasarkan ijin atasan, secara lisan atau tertulis.
Kepastian semua anggota berada di dalam markas, kata dia, dapat dibuktikan dengan ketiadaan jadual atau agenda dinas Grup 2 Kopassus TNI AD di luar markas. Kopassus TNI AD memiliki lima grup yang masing-masing dipimpin seorang kolonel; Grup 2 Kopassus TNI AD baru saja berganti komandan.
Namun, jika ada anggota yang keluar dari markas, dapat langsung diketahui karena wajib mengisi buku absen di pintu gerbang utama di ksatrian satuan itu. Pula terdapat satu regu piket jaga ksatrian yang dipimpin seorang perwira secara bergantian tiap 24 jam.
"Semua anggota selama di dalam markas melakukan tugas rutin yakni pengamanan pangkalan. Artinya, semua sudah sesuai dengan standar prosedur operasional dari Kopassus TNI AD," katanya.
Menurut dia, setiap anggotanya yang keluar dari markas sudah pasti akan ketahuan karena mereka harus sesuai prosedur. Pintu utama akses ke Kopassus cuma satu di depan, sehingga, "Isu itu tidak benar, bahwa ada anggota yang terlibat penembakan," kata dia. (*)