Pakar: masih ada masalah moral para hakim
22 Maret 2013 22:53 WIB
ilustrasi Evaluasi Kerja Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andi Nirwanto (kiri) bersama Mantan Hakim Mahkamah Agung Asep Iwan Iriawan memaparkan pandangannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (13/3). (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan) ()
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan penangkapan hakim ST oleh KPK di Bandung menandakan masih adanya masalah moral para hakim untuk mengemban amanah dalam penegakkan hukum.
"Kan susah, kalau wataknya tidak baik tetap seperti itu. Meskipun digaji besar," kata Asep kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, seorang hakim harus memiliki kesadaran bahwa dirinya merupakan wakil tuhan yang mengemban amanah.
Selain itu menurut dia, pilihan menjadi hakim memiliki konsekuensi harus siap miskin.
"Ya kalau mau kaya jangan jadi hakim tetapi jadi pengusaha," ujarnya.
Asep merasa heran dengan tingkah laku hakim yang masih menerima suap padahal gaji yang diterimanya sangat besar.
"Gaji sudah Rp40 juta, hakim melangkah tanpa keringat saja dapat uang," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/3) pukul 14.00 WIB, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) bersama seorang pria berinisial A di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung.
ST diduga menerima suap dari A karena telah memberi vonis ringan dalam sebuah kasus Bansos di Pemerintah Kota Bandung.
Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu KPK juga mengamankan dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG.
"HNT dan PPG diamankan di luar pengadilan. Sedangkan satu lagi yang bekerja sebagai petugas keamanan diamankan di lingkungan pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (22/3).
KPK juga mengamankan uang senilai Rp150 juta pecahan Rp100.000 yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Uang suap yang dibawa seorang pria yang diduga sebagai perantara berinisial A, itu ditemukan KPK sudah berada di ruangan kerja Setyabudi.
(I028/E008)
"Kan susah, kalau wataknya tidak baik tetap seperti itu. Meskipun digaji besar," kata Asep kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, seorang hakim harus memiliki kesadaran bahwa dirinya merupakan wakil tuhan yang mengemban amanah.
Selain itu menurut dia, pilihan menjadi hakim memiliki konsekuensi harus siap miskin.
"Ya kalau mau kaya jangan jadi hakim tetapi jadi pengusaha," ujarnya.
Asep merasa heran dengan tingkah laku hakim yang masih menerima suap padahal gaji yang diterimanya sangat besar.
"Gaji sudah Rp40 juta, hakim melangkah tanpa keringat saja dapat uang," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/3) pukul 14.00 WIB, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) bersama seorang pria berinisial A di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung.
ST diduga menerima suap dari A karena telah memberi vonis ringan dalam sebuah kasus Bansos di Pemerintah Kota Bandung.
Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu KPK juga mengamankan dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG.
"HNT dan PPG diamankan di luar pengadilan. Sedangkan satu lagi yang bekerja sebagai petugas keamanan diamankan di lingkungan pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (22/3).
KPK juga mengamankan uang senilai Rp150 juta pecahan Rp100.000 yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Uang suap yang dibawa seorang pria yang diduga sebagai perantara berinisial A, itu ditemukan KPK sudah berada di ruangan kerja Setyabudi.
(I028/E008)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: