Sejumlah SPBU di Pekanbaru kehabisan stok BBM
22 Maret 2013 20:41 WIB
ilustrasi Sejumlah karyawan SPBU menunggu datanganya pasokan BBM karena kehabisan stok BBM bersubsidi di salah satu SPBU di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. (FOTO ANTARA/Reno Esnir) ()
Pekanbaru (ANTARA News) - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau terpantau kerap kehabisan stok bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik jenis premium maupun solar.
Bahkan menurut pantauan Antara Pekanbaru pada Jumat, di sejumlah SPBU tampak selalu terjadi antrean kendaraan yang cukup panjang hingga kerap menimbulkan kemacetan di dua jalur berlawanan.
Model pengendalian subsidi energi melalui pembatasan penggunaan solar bersubsidi menjadi alasan pengusaha SPBU terjadinya kelangkaan BBM dan antrean panjang kendaraan.
Seperti yang terlihat di SPBU di Jalan Arifin Ahmad, nyaris setiap hari di stasiun BBM ini selalu saja padat kendaraan khususnya roda empat dan truk beroda enam.
Pemandangan sama juga tampak di SPBU yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru, kemacetan kendaraan akibat panjangnya antrean kendaraan mengarah stasiun BBM itu bahkan telah menjadi pemandangan yang lumrah.
"Setiap harinya hanya satu mobil tanki (pengangkut BBM bersubsidi milik Pertamina) yang masuk per harinya, dan itupun kalau sudah datang, antrean pasti panjang hampir 500 meter. Biasanya itu akan habis dalam waktu sembilan jam saja," kata Lahmudin, selaku penanggung jawab SPBU di Jalan Arifin Ahmad.
Pendistribusian bahan bakar solar di setiap SPBU yang tidak merata menurut dia menjadi salah satu indikator terjadinya antrean panjang di SPBU yang dikelolanya.
Para pengendara, lanjut Lahmudin, saat pasokan di SPBU lain habis maka masyarakat yang membutuhkan solar akan banyak berpindah ke SPBU lain yang mendapat pasokan solar.
"Kondisi demikian selalu terjadi hampir setiap hari sejak diberlakukannya sistem baru tentang pembatasan BBM bersubsidi untuk seluruh SPBU swasta," katanya.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM Nomor 1 Tahun 2013 dengan ketentuan bahwa mulai tanggal 1 Februari kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD di Sumatera dan Kalimantan dilarang mengisi BBM bersubsidi.
Peraturan tersebut juga menjelaskan, pada tanggal 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi juga dilarang menggunakan bensin jenis RON 88 (premium).
Begitu juga dengan mobil barang beroda empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan, juga dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.
Biqwanto
(KR-FZR/B012)
Bahkan menurut pantauan Antara Pekanbaru pada Jumat, di sejumlah SPBU tampak selalu terjadi antrean kendaraan yang cukup panjang hingga kerap menimbulkan kemacetan di dua jalur berlawanan.
Model pengendalian subsidi energi melalui pembatasan penggunaan solar bersubsidi menjadi alasan pengusaha SPBU terjadinya kelangkaan BBM dan antrean panjang kendaraan.
Seperti yang terlihat di SPBU di Jalan Arifin Ahmad, nyaris setiap hari di stasiun BBM ini selalu saja padat kendaraan khususnya roda empat dan truk beroda enam.
Pemandangan sama juga tampak di SPBU yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru, kemacetan kendaraan akibat panjangnya antrean kendaraan mengarah stasiun BBM itu bahkan telah menjadi pemandangan yang lumrah.
"Setiap harinya hanya satu mobil tanki (pengangkut BBM bersubsidi milik Pertamina) yang masuk per harinya, dan itupun kalau sudah datang, antrean pasti panjang hampir 500 meter. Biasanya itu akan habis dalam waktu sembilan jam saja," kata Lahmudin, selaku penanggung jawab SPBU di Jalan Arifin Ahmad.
Pendistribusian bahan bakar solar di setiap SPBU yang tidak merata menurut dia menjadi salah satu indikator terjadinya antrean panjang di SPBU yang dikelolanya.
Para pengendara, lanjut Lahmudin, saat pasokan di SPBU lain habis maka masyarakat yang membutuhkan solar akan banyak berpindah ke SPBU lain yang mendapat pasokan solar.
"Kondisi demikian selalu terjadi hampir setiap hari sejak diberlakukannya sistem baru tentang pembatasan BBM bersubsidi untuk seluruh SPBU swasta," katanya.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM Nomor 1 Tahun 2013 dengan ketentuan bahwa mulai tanggal 1 Februari kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD di Sumatera dan Kalimantan dilarang mengisi BBM bersubsidi.
Peraturan tersebut juga menjelaskan, pada tanggal 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi juga dilarang menggunakan bensin jenis RON 88 (premium).
Begitu juga dengan mobil barang beroda empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan, juga dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.
Biqwanto
(KR-FZR/B012)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: